
Patrisius Lamatokan bersama Plt. Sekcam Kelubagolit Fatmawati Saban saat acara pembukaan pendampingan penggunaan aplikasi Sideka-NG di aula kantor camat Kelubagolit. Rabu (11/12/2024). Foto: Sevi Belang
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Flores Timur (Flotim) melakukan pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (Sideka-NG) kepada para administrator dan operator desa sekecamatan Kelubagolit di aula kantor camat Kelubagolit, Rabu (11/12/2024).
Mewakili Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Patrisius Tokan sekaligus pemateri menyampaikan permohonan maaf Kadis Kominfo tidak dapat hadir karena sedang bertugas serta mengucapkan terima kasih kepada para administrator dan operator yang telah hadir pada kegiatan pendampingan ini.
Pada kesempatan yang sama Patris mengatakan Sideka-NG adalah sebuah singkatan dari sistem informasi desa dan kawasan new generation. Sideka-ng merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, aplikasi ini dikembangkan pada tahun 2021.
“Tujuan pembuatan Sideka-NG sebenarnya amanat dari UU no.6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah kabupaten menyiapakan sistem informasi desa, kabupaten menfasilitasi sebuah sistem yang telah dikembangnkan Komdigi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat”. Jelas Patris mengawali pendampingan.
Patris menerangkan sudah ada 136 desa di Flotim yang sudah terekam. Namun, ada desa yang hanya mengetahui domain dan userpasword saja sedangkan pemanfaatannya belum maksimal. Sebaik apapun aplikasi dan sistem informasi desa yang disiapkan jika tidak digunakan dengan maksimal makan akan sia-sia.
“semua aplikasi itu baik, asalkan digunakan dengan baik, pada pendampingan kali ini akan ada dua modul, modul yang pertama tentang aplikasi pelayanan desa yang digunakan oleh perangkat desa untuk membantu membuat surat pernyataan, surat keterangan dan surat pengantar, ada 22 jenis surat atau layanan yang ada dalam aplikasi ini”. Terang Patris mengawali materi pertama.
Sedangkan untuk modul ke dua tentang website desa Patris menjelaskan website desa digunakan untuk publikasi semua kegiatan yang berkaitan tentang desa kepada pihak luar. Kebutuhan pertama untuk membuat website desa harus mempunyai domain desa sesuai dengan Permen Kominfo no.5 Tahun 2015 yakni syarat website desa harus mengunakan dot desa dot id (.desa.id) ini menunjukan domain ini merupakan domain milik pemerintah desa yang ada di Indonesia.

Para administrator dan operator desa sekecamatan Kelubagolit sedang mengikuti kegiatan pendampingan penggunaan Aplikasi Sideka-NG di Aula Kantor Camat Kelubagolit, Rabu (11/12/2024). Foto: Sevi Belang.
Acara pendampingan yang berlangsung di aula kantor camat Kelubagolit ini dibuka oleh pelaksana tugas sekertaris camat Kelubagolit, Fatmawati Saban. Dalam arahannya Fatmawati mewakili camat Kelubagolit menyapaikan terima kasih kepada tim kominfo yang telah bersedia hadir memberikan pendampingan kepada para administrator dan operator desa.
“Semoga para admin dan operator dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini sehingga segala informasi di desa dapat terekam dan terbaca dengan baik, muda-mudahan setelah pendampingan ini kita dapat terapkan dengan baik penggunaan aplikasi ini”. Harap Fatmawati.
Salah satu peserta yang merupakan admin desa Adobala Hendrikus Lama Riang (38) mengatakan kegiatan pendampingan ini sangat bagus karena ada bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa.
“Pendampingan ini sangat bagus, untuk menjalin kerja sama antara pemerintah tingkat bawah dengan penerintah tingkat atas, saya berharap pendampingan ini akan ada lagi di tahun dua ribu dua puluh lima tidak hanya ditahun ini saja”, Harap Hendrikus setelah mengikuti materi modul pertama.
Sistem Informasi Pelayanan Desa merupakan sebuah Sistem Informasi dan Pelaporan Elektronik untuk Pemerintahan Desa, dengan sistem ini diharapkan Pemerintahan Desa dapat memaksimalkan proses pelayanan terhadap masyarakat. Sistem Informasi Pelayanan Desa dibangun sesuai dengan, UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Kemendagri No.32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa, Permendagri No.2 Tahun 2017, dan Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia.
Layanan ini ditujukan untuk pemerintah desa/kelurahan di seluruh Indonesia yang memiliki 22 Jenis permohonan dan 29 jenis berkas, sistem layanan desa juga dilengkapi template editor permohonan dan berkas untuk menambah dan melakukan modifikasi jenis permohonan dan berkas surat layanan baru oleh admin daerah yang dibutuhkan di tingkat desa. (Sevi Belang)
No responses yet