Profil Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur Sesuai Amanat Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019
Uraian komprehensif tugas, fungsi, dan kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur berdasarkan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019. Sebagai perangkat daerah yang strategis, Diskominfo Flores Timur memiliki peran vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi informasi.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 menjadi landasan utama dalam mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika di tingkat kabupaten. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dalam UU No. 9 Tahun 2015.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berperan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan komunikasi dan informatika secara konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, memastikan harmonisasi kebijakan nasional dengan kebutuhan lokal Flores Timur.
UU No. 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pembagian urusan pemerintahan
Permen Kominfo No. 8/2019
Mengatur penyelenggaraan urusan konkuren komunikasi dan informatika
UU No. 9 Tahun 2015
Perubahan kedua atas UU Pemerintahan Daerah
Fungsi Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur
Pelayanan Publik
Menyelenggarakan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Flores Timur.
Infrastruktur TIK
Mengelola dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di tingkat kabupaten untuk mendukung konektivitas yang merata.
Informasi Transparan
Menyediakan layanan informasi dan komunikasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
E-Government
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pemerintahan.
Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur
01
Perumusan Kebijakan Teknis
Menyusun kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan daerah.
02
Pengelolaan Sistem Informasi
Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah untuk mendukung proses administrasi yang efisien.
03
Pengembangan Jaringan Komunikasi
Mengelola dan mengembangkan jaringan komunikasi dan infrastruktur TIK untuk memastikan konektivitas yang optimal di seluruh wilayah.
04
Pengawasan dan Pengendalian
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan komunikasi dan informatika di wilayah Flores Timur.
Kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur
Perencanaan Strategis
Menyusun rencana strategis dan program kerja bidang komunikasi dan informatika yang selaras dengan visi misi daerah.
Koordinasi Lintas Instansi
Melakukan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah terkait pelaksanaan urusan komunikasi dan informatika.
Bimbingan Teknis
Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit kerja dan masyarakat terkait pemanfaatan TIK yang optimal.
Pengelolaan Data Publik
Melaksanakan pengelolaan data dan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Pelayanan Publik dan Pengelolaan Informasi
Layanan Informasi Publik
Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan terkini melalui berbagai platform digital dan konvensional.
Media Komunikasi Publik
Mengelola media komunikasi publik seperti website resmi, media sosial, dan media cetak untuk penyebaran informasi yang efektif.
Pengaduan Masyarakat
Menangani pengaduan masyarakat terkait layanan komunikasi dan informatika dengan responsif dan profesional.
Literasi Digital
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi literasi digital kepada masyarakat untuk meningkatkan kemampuan teknologi informasi.
Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi Informasi
Jaringan Komunikasi Data
Membangun dan memelihara jaringan internet serta komunikasi data di lingkungan pemerintahan daerah untuk konektivitas optimal.
Sistem E-Government
Mengembangkan sistem aplikasi pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Keamanan Data
Menjamin keamanan dan kerahasiaan data pemerintah daerah sesuai standar nasional dan internasional yang berlaku.
Smart City
Mendukung implementasi smart city dan inovasi digital di Flores Timur untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pengawasan dan Pengendalian
1
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan komunikasi dan informatika di tingkat kabupaten secara berkala dan sistematis.
2
Pengawasan Spektrum Frekuensi
Mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencegah interferensi.
3
Penanganan Pelanggaran
Menindaklanjuti pelanggaran dan permasalahan di bidang komunikasi dan informatika dengan tindakan korektif yang tepat.
4
Pelaporan Hasil
Melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan daerah dan instansi terkait untuk transparansi dan akuntabilitas.
Sinergi dan Koordinasi Antar Lembaga
Koordinasi dengan Kementerian
Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta instansi pusat lainnya untuk sinkronisasi kebijakan nasional.
Kerja Sama Daerah
Menjalin kerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lain dalam pengembangan TIK berkelanjutan.
Pelibatan Masyarakat
Melibatkan masyarakat dan sektor swasta dalam pengembangan komunikasi dan informatika untuk menciptakan ekosistem yang inklusif.
Program Nasional
Mendukung program nasional seperti Satu Data Indonesia dan Gerakan Menuju 100 Smart City untuk pembangunan digital nasional.
Apa yang dapat dikembangkan?
Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur memiliki peran strategis dalam mendukung pemerintahan daerah yang transparan, efektif, dan responsif melalui pengelolaan komunikasi dan informatika yang profesional.
Implementasi Optimal
Implementasi tugas harus berlandaskan Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 dan peraturan terkait agar pelayanan publik mencapai standar optimal yang diharapkan masyarakat.
Peningkatan Kapasitas
Diperlukan peningkatan kapasitas SDM, infrastruktur, dan sinergi lintas sektor untuk menghadapi tantangan digitalisasi di masa depan yang semakin kompleks.
Rekomendasi Strategis
  • Penguatan regulasi daerah yang mendukung digitalisasi pemerintahan
  • Peningkatan literasi digital masyarakat melalui program edukasi berkelanjutan
  • Pengembangan inovasi teknologi informasi yang inklusif dan berkelanjutan
  • Optimalisasi sinergi dengan stakeholder untuk mencapai visi digital Flores Timur
Hak Cipta
Dokumen ini disusun sebagai uraian tugas dan panduan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika. Seluruh informasi yang terkandung di dalamnya dimaksudkan untuk tujuan internal dan publikasi terkait lingkup tugas dan kewenangan Dinas Kominfo Flores Timur.
Meskipun telah dilakukan upaya maksimal untuk memastikan akurasi dan kelengkapan informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur tidak bertanggung jawab atas setiap kesalahan atau kelalaian yang mungkin terdapat dalam dokumen ini. Informasi dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penggunaan informasi dari dokumen ini untuk tujuan lain selain yang dimaksudkan harus seizin dari Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur.
Copyright © 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika Flores Timur. Semua Hak Dilindungi.